LATAR BELAKANG
Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan kegiatan intrakurikuler Perguruan Tinggi yang memadukan dharma pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sekaligus dalam satu kegiatan. Pada beberapa perguruan tinggi, KKN merupakan bagian integral dari kurikulum pada program strata satu (SI) yang mengintegrasikan pengalaman belajar mahasiswa dengan realitas kehidupan dimasyarakat. Program ini dimaksudkan agar mahasiswa dapat mengembangkan soft skill, mematangkan kepribadian guna menumbuhkan jiwa kebangsaan, serta rasa percaya diri dalam mempersiapkan diri menghadapi realitas kehidupan sosial kemasyarakatan. Dengan demikian, setiap kegiatan program KKN, dijiwai oleh semangat kerja dan kebersamaan dengan masyarakat serta para pemangku kepentingan lainnya, guna membantu menyelesaikan permasalahan sehari-hari yang dihadapi oleh masyarakat.
Kegiatan KKN tidak hanya sekedar sebagai aktivitas pengabdian dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi di tengah masyarakat saja, akan tetapi dikembangkan sebagai media efektif bagi mahasiswa untuk melakukan proses pembekalan diri dalam membantu memberdayakan masyarakat, dan termasuk berbagai institusinya. Oleh sebab itu, rangkaian program KKN harus disusun secara terencana, terstruktur, bertahap, serta dirancang dan dipersiapkan secara matang agar mampu melahirkan perubahan-perubahan positif dan berkelanjutan dalam penyelesaian masalah-masalah yang diahadapi oleh masyarakat.
Dalam perkembangannya, banyak perguruan tinggi di Indonesia telah menjadikan program KKN sebagai mata kuliah wajib, karena kegiatan KKN dirasakan sangat memberi manfaat kepada mahasiswa, perguruan tinggi, masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu, setiap mahasiswa diwajibkan mengikuti program KKN sebelum menyelesaikan studinya di program strata satu, disemua program studi. Program KKN menjadi kegiatan reguler yang dilaksanakan disetiap semester dengan bobot SKS tetentu, sehingga memudahkan bagi mahasiswa untuk mengikutinya, baik disemester ganjil, maupun disemester gasal dan secara bersamaan dengan kegiatan perkulihan semester di masing-masing program studi. Namun demikian, kegiatan KKN dapat pula dilaksanakan secara khusus diantara dua semester berjalan, sehingga mahasiswa secara khusus, hanya memfokuskan diri mengikuti kegiatan KKN dengan tema-tema tertentu, yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Seiring dengan perkembangannya, pelaksanaan KKN, sudah menjadi ajang kegiatan berskala nasional, dimana beberapa perguruan tinggi tidak hanya melaksanakan KKN di wilayah lokasi perguruan tingginya saja, tetapi juga ke berbagai daerah, provinsi dan kabupaten di Indonesia, termasuk ke wilayah daerah terluar, terdepan dan tertinggal (daerah 3T), dan bahkan ke daerah dan wilayah perbatasan negara. Kerjasama antar perguruan tinggi juga sudah mulai banyak terjalin melalui pertukaran mahasiswa KKN antar perguruan tinggi. Semangat dalam perkembangan dan kolaborasi antar perguruan tinggi tersebut, akhirnya melahirkan gagasan Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Negeri (BKS-PTN), baik diwilayah barat, maupun Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri Kawasan Timur Indonesia (KPTN-KTI), untuk menyelenggarakan program KKN bersama yang bertemakan kebangsaan, yang selanjutnya disebut KKN bersama oleh BKS-PTN wilayah barat, dan KKN kebangsaan oleh KPTN-KTI wilayah timur. Gagasan ini kemudian direspon positif oleh Majeleis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), sehingga diusulkan menjadi program nasional yang didukung penuh oleh kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Kuliah Kerja Nyata Kebangsaan (KKN KEBANGSAAN), adalah program Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti bekerjasama dengan MRPTNI yang dilaksanakan setahun sekali secara bergantian oleh BKS-PTN di wilayah barat dan KPTN-KTI di wilayah timur, dengan melibatkan semua perguruan tinggi negeri di tanah air, dan bahkan beberapa perguruan tinggi swasta yang berminat dan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam buku panduan operasional baku (POB) ini. Dengan demikian KKN Kebangsaan adalah menjadi program nasional Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi untuk menumbuh kembangkan rasa cinta tanah air, jiwa kebangsaan, dan patriotisme mahasiswa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). KKN Kebangsaan menjadi wadah komunikasi, pertukaran ide serta jejaring awal bagi mahasiswa se-tanah air dalam mempersiapkan dan mematangkan diri sebagai calon-calon pemimpin bangsa di masa yang akan datang. KKN Kebangsaan diharapkan dapat meningkatkan wawasan kebangsaan mahasiswa dan mengenal tanah air Indonesia secara utuh, dan siap mengabdikan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk semata-mata kepentingan bangsa dan negara secara utuh dan konsisten.
TUJUAN DAN SASARAN
Memperkokoh rasa kebangsaan dan menjadi ajang perekat antar mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi dan daerah di Indonesia.
Meningkatkan interaksi, pemahaman dan kepedulian mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia dalam melakukan Konservasi Lingkungan di Provinsi Gorontalo
Memperkenalkan potensi dan tantangan dalam Konservasi Lingkungan di Provinsi Gorontalo.
KETENTUAN UMUM
- Kuliah Kerja Nyata Kebangsaan (KKN-Kebangsaan) adalah kegiatan intra kurikuler perguruan tinggi, yang merupakan bagian terintegrasi dari kurikulum pembelajaran program strata satu (S1), dan memiliki keseteraan nilai dan bobot akademik dengan kegiatan Kuliah Kerja Nyata Reguler di perguruan tinggi masing-masing peserta.
- Dasar pelaksanaan KKN-Kebangsaan adalah Nota Kesepahaman (MoU) antara perguruan tinggi yang terlibat dalam kegiatan KKN-Kebangsaan
- Pelaksanaan KKN-Kebangsaan harus sesuai dengan tema khusus yang diajukan oleh perguruan tinggi pelaksana, dan atas persetujuan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
- Pelaksanaan KKN-Kebangsaan diselenggarakan setahun sekali, dan dilaksanakan secara bergantian oleh PTN yang tergabung dalam BKS-PTN di wilayah barat, dan PTN yang tergabung dalam KPTN-KTI di wilayah timur
- Perguruan tinggi pelaksana KKN-Kebangsaan ditetapkan melalui seleksi proposal yang diajukan oleh BKS-PTN ke Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.Perguruan tinggi pelaksana KKN-Kebangsaan ditetapkan melalui seleksi proposal yang diajukan oleh BKS-PTN ke Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
- Penetapan perguruan tinggi pelaksana KKN-Kebangsaan ditetapkan setahun sebelum pelaksanaannya, yaitu pada saat penarikan mahasiswa KKNKebangsaan pada tahun berjalan, sesuai ketentuan dan tata cara penetapannya.
- Peserta KKN-Kebangsaan adalah mahasiswa yang telah memenuhi syarat mengikuti KKN sebagaimana diatur oleh perguruan tinggi masing-masing, dan oleh perguruan tinggi asal dinayatakan paling siap secara fisik dan mental dengan prestasi akademik terbaik.
- Jumlah keseluruhan peserta KKN-Kebangsaan secara nasional adalah paling banyak 300 mahasiswa, sehingga setiap perguruan tinggi hanya mengusulkan peserta sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh perguruan tinggi pelaksana.
- Kegiatan utama KKN-Kebangsaan adalah harus sesuai dengan tujuan pelaksanaan KKN-Kebangsaan, dengan memertimbangkan unsur bela Negara.
- Perguruan tinggi peserta KKN-Kebangsaan berkewajiban membiayai transportasi pergi – pulang kepada peserta dari perguruan tingginya
- Perguruan tinggi pelaksana KKN-Kebangsaan, dapat mengundang peserta dari perguruan tinggi luar negeri dari negara serumpun dalam jumlah terbatas, sebagai peserta peninjau.
PERSYARATAN UMUM
1. Persyaratan Perguruan Tinggi Pelaksana
- Perguruan tinggi yang menyelenggarakan Kuliah Kerja Nyata sebagai mata-kuliah wajib untuk program strata satu (S1).
- Perguruan tinggi yang sudah pernah mengikuti KKN-Kebangsaan sebelumnya.Perguruan tinggi yang sudah pernah mengikuti KKN-Kebangsaan sebelumnya.
- Perguruan tinggi mengajukan proposal dan dinyatakan lolos seleksi perguruan tinggi pelaksana KKN-Kebangsaan oleh Dirjen Belmawa.
- Perguruan tinggi yang memiliki jejaring dan kerjasama dengan pemerintah daerah, organisasi masyarakat, mitra kerja lainnya, dan masyarakat di lokasi KKN-Kebangsaan pada umumnya.
- Perguruan tinggi yang menyatakan bersedia mengalokasikan sejumlah dana tambahan pelaksanaan KKN-Kebangsaan dari dana yang disiapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.Perguruan tinggi yang menyatakan bersedia mengalokasikan sejumlah dana tambahan pelaksanaan KKN-Kebangsaan dari dana yang disiapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
2. Persyaratan Mahasiswa Peserta KKN-Kebangsaan
- Bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa
- Sehat secara fisik dan mental yang ditunjukkan melalui keterangan sehat oleh dokter
- Berkelakuan baik, dan tidak pernah terlibat dalam kegiatan penyalah gunaan obat, narkotika dan kegiatan asusila, yang ditunjukkan melalui surat keterangan Wakil/Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan
- Telah mengambil atau menempuh mata kuliah minimal jumlah 110 SKSTelah mengambil atau menempuh mata kuliah minimal jumlah 110 SKS
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,0 pada saat mengajukan permohonan sebagai peserta KKN-Kebangsaan, yang ditunjukkan dengan transkrip mata kuliah yang telah lulus
- Pernah dan atau sedang aktif pada salah satu organisasi kemahasiswaan di kampus, atau memiliki keterampilan/keahlian khusus dalam pemberdayaan dan peningkatan motivasi masyarakat, yang ditunjukkan melalui surat keterangan organisasi kemahasiswaan, atau Surat Keterangan Wakil/Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan
- Menanda tangani surat perjanjian untuk bersedia ditempatkan dilokasi KKN-Kebangsaan yang ditentukan oleh panitia
- Memeroleh Surat Keputusan Rektor perguruan tinggi, sebagai peserta KKN-Kebangsaan
PERSIAPAN PELAKSANAAN
1. Persiapan Pelaksanaan
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, tentang pelaksanaan KKN-Kebangsaan, maka tim Pokja KKNKebangsaan menyampaikan surat penyampaian kepada perguruan tinggi untuk mengadakan seleksi calon perguruan tinggi pelaksana KKN-Kebangsaan. Seleksi calon perguruan tinggi pelaksana dilakukan melalui pengajuan proposal oleh perguruan tinggi yang berminat dengan format sebagai berikut :
Format Proposal yang diajukan oleh calon perguruan tinggi pelaksana terdiri atas :
- Pendahuluan
- Profil perguruan tinggi yang mengusulkan proposal
- Profil daerah calon lokasi KKN Kebangsaan
- Rencana Kegiatan, yang melingkupi tema utama, tema pendukung, proses pelaksanaan, waktu, jumlah peserta total, jumlah peserta per lokasi/desa, tindak lanjut kegiatan pasca KKN, rencana anggaran biaya, dll.
- Tema dan program yang diusulkan diharapkan mendukung implementasi pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan atau Education for Sustainable Development / EfSD)
- Tema dan program yang diusulkan diharapkan mendukung implementasi pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan atau Education for Sustainable Development / EfSD)
- Lampiran surat dukungan dari pemerintah daerah calon lokasi KKN, dan pihak-pihak terkait lainny.
Proposal KKN Kebangsaan diajukan oleh perguruan tinggi ke Dirjen Belmawa untuk dievaluasi dan dinilai oleh Tim Pokja KKN-Kebangsaan. Tim Pokja KKNKebangsaan mentapkan tiga nominasi proposal perguruan tinggi terbaik sebagai calon perguruan tinggi pelaksana KKN Kebangsaan. Ketiga perguruan tinggi yang masuk nominasi akan diundang untuk mempresentasikan proposalnya didepan Tim Pokja KKN-Kebangsaan. Jika dipandang perlu, Tim Pokja KKN-Kebangsaan akan melakukan visitasi ke perguruan tinggi nominasi dan memberikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dirjen Belmawa. Selanjautnya, Dirjen Belmawa menetapkan perguruan tinggi pelaksana KKN-Kebangsaan melalui suatu Surat Keputusan (SK).
Secara berkelanjutan, Tim Pokja KKN-Kebangsaan akan melakukan evaluasi terhadap proses persiapan pelaksanaan. Seandainya perguruan tinggi yang telah ditetapkan sebagai pelaksana KKN-Kebangsaan, dinilai tidak dapat menjalankan proses dan rencana kegiatan dengan baik, dan atau situasi dan kondisi lokasi KKN yang telah ditetapkan tidak aman atau kondusif untuk pelaksanaan KKN Kebangsaan, maka Tim 14 Pokja KKN Kebangsaan melalui Dirjen Belmawa dapat menunjuk perguruan tinggi yang lain sebagai Pelaksanan KKN-Kebangsaan.
PELAKSANAAN KKN KEBANGSAAN
a. Waktu Pelaksanaan
Kuliah Kerja Nyata Kebangsaan dilaksanakan setiap tahun sekali pada masa alih semester genap ke semester ganjil, dengan lama waktu pelaksanaan KKN Kebangsaan adalah minimal 30 hari efektif.
b. Peserta KKN-Kebangsaan
- Peserta KKN Kebangsaan adalah mahasiswa aktif yang memenuhi syarat sebagai peserta KKN-Kebangsaan dari perguruan tinggi, yang telah memenuhi syarat sebagai perguruan tinggi peserta KKN-Kebangsaan.
- . Setiap perguruan tinggi mengusulkan sebanyak-banyaknya lima (5) orang peserta terbaik sebagai calon peserta, melalui SK Rektor dan disampaikan ke Tim Pokja KKN-Kebangsaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan
- Seluruh mahasiswa peserta KKN Reguler dari perguruan tinggi pelaksana yang berminat, dapat diikutkan sebagai peserta KKN-Kebangsaan, dengan memertimbangkan ketersediaan tempat di lokasi KKN-Kebangsaan.
- Mahasiswa dari perguruan tinggi yang tidak melaksanakan KKN sebagai mata-kuliah wajib dan mahasiswa dari perguruan tinggi luar negeri, negara serumpun dapat menjadi peserta KKN-Kebangsaan dengan status peninjau.
- Segala hak dan kewajiban peserta KKN-Kebangsaan status peninjau, diatur tersendiri oleh panitia pelaksana KKN-Kebangsaan, dengan tetap memertimbangkan ketentuan yang berlaku pada pedoman operasional baku KKN-Kebangsaan, dan peraturan akademik perguruan tinggi pelaksana KKN-Kebangsaan.
c.Perguruan Tinggi Pelaksana
- Perguruan tinggi pelaksana adalah perguruan tinggi yang dipilih secara bergantian setiap tahun dari BKS-PTN wilayah barat, dan KPTN-KTI di wilayah timur.
- Pemilihan dan penetapan perguruan tinggi pelaksana berdasarkan hasil evaluasi proposal dan atau site-visit oleh TIM Pokja KKN-Kebangsaan.
- . Penetapan perguruan tinggi pelaksana dilaksanakan melalui rapat Tim Pokja KKN-Kebangsaan, pada saat penarikan peserta KKN-Kebangsaan tahun berjalan.
MATERI PEMBELAJARAN
RANCANGAN PEMBELAJARAN
Capaian Pembelajaran KKN kebangsaan merupakan internasilisasi dan akumulasi dari ilmu pengetahuan, pengetahuan empiris, keterampilan, afeksi dan kompetensi yang telah dicapai oleh mahasiswa melalui proses pendidikan yang terstruktur dan mencakup suatu bidang ilmu/keahlian tertentu untuk diaplikasikan dan diterapkan pendayagunaannya di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Bahwa penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemaslahatan umat manusia tidaklah serta-merta hanya menjalankan teori dan pengetahuan sesuai dengan kaidahnya tanpa memertimbangkan aspek moral, etika, adat istiadat dan budaya yang melekat ditengahtengah masyarakat. Berbagai penyesuaian, adaptasi kearifan dan kebijakan diperlukan dalam upaya penerapan ilmu dan teknologi tersebut agar bermanfaat di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut hanya dapat diperoleh melalui latihan, perluasan wawasan dan pengalaman bersosialisasi dengan masyarakat dan lingkungan kerja.
Untuk itu, rancangan pembelajaran KKN kebangsaan disusun agar dapat memberi nilai manfaat bagi semua fihak sesuai dengan falsafah awalnya yaitu; “memadukan dharma pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat dalam satu kegiatan”, sehingga Presiden RI, dalam amanah dan arahannya pada Dies Natalis UGM, Februari 1971 menyatakan bahwa; “agar setiap mahasiswa belajar di Desa dalam jangka waktu tertentu, tinggal dan bekerja membantu masyarakat pedesaan, memecahkan persoalan pembangunan sebagai bahan dari kurikulumnya".
KKN kebangsaan digagas untuk memberi nilai manfaat kepada mahasiswa agar menjadi inspirator dalam menghadapi persoalan di masyarakat, menerapkan teori yang telah didapatkan diperkuliahan, melatih diri menghadapi realitas kehidupan bermasyarakat, membantu pemerintah melancarkan program-program pembangunan, melakukan perubahan-perubahan sosial kearah yang lebih baik, dan mempertegas kehadiran kampus ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat.
Atas uraian tersebut diatas, maka capaian pembelajaran untuk Kuliah Kerja Nyata Kebangsaan adalah agar mahasiswa :
- Memiliki wawasan kebangsaan, cinta tanah air dan menghargai keanekaragaman
- Mampu bekerja sama dalam menformulasi potensi, permasalahan dan solusi melalui penerapan IPTEKS dan inter-profesi
- Mampu merancang program kerja dan mengaplikasikannya dengan penuh tanggungjawaban IPTEKS dan inter-profesi
- Mampu mengelola perubahan diri dan lingkungan, berkomunikasi dan memotivasi kelompok dan masyarakat.
- Memiliki kepribadian yang tangguh, jujur, peduli dan saling menghargai.
Kemampuan akhir yang diharapkan, bahan kajian, bentuk pembelajaran, kriteria penilaian dan bobot nilai KKN Kebangsaan dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1. Rancangan Pembelajaran Semester KKN Kebangsaan
Metode Pembelajaran KKN kebangsaan meliputi kuliah pembekalan dan pelaksanaan kegiatan lapangan. Kuliah pembekalan KKN merupakan kuliah tatap muka yang dilaksanakan sebelum mahasiswa berangkat ke lapangan. Materi yang diberikan dalam kuliah pembekalan adalah :
- Materi Umum, meliputi wawasan kebangsaan, bhinneka tunggal ika, nasionalisme, dan pengembangan soft skill.
Narasumber pembekalan Materi Umum adalah praktisi, pakar, atau tokoh-tokoh nasional. - Materi Khusus, meliputi filosofi KKN, profil fisik, sosial-ekonomi, sosial-budaya, permasalahan dan potensi yang dapat dikembangkan di lokasi KKN Kebangsaan. Narasumber untuk pembekalan khusus ini adalah Tim KKN Kebangsaan, dosen pembimbing lapangan, mitra dari pemerintah dan swasta.
- Pembekalan juga dilakukan untuk dosen pembimbing lapangan (DPL), kepala desa, camat dan panitia pelaksana untuk menyamakan persepsi tentang KKN kebangsaan dan pelaksanaannya. Pelaksanaan lapangan kegiatan KKN kebangsaan adalah menempatkan mahasiswa di lokasi KKN yang telah ditetapkan untuk melaksanakan rencana kegiatan yang telah disusun pada waktu kuliah pembekalan. Selama pelaksanaan KKN kebangsaan, mahasiswa akan dibimbing dan didampingi oleh dosen pembimbing lapangan (DPL), yang telah ditunjuk oleh panitia pelaksana. DPL merupakan dosen dengan pangkat minimal Lektor yang telah mempunyai pengalaman dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat, yang dapat berasal dari perguruan tinggi penyelenggara maupun dari perguruan tinggi peserta KKN kebangsaan
Tujuan dari pembimbingan dan pendampingan ini adalah agar:
- Mahasiswa memiliki pengetahuan, pemahaman dan wawasan tentang lokasi KKN, fisik sosial, budaya, ekonomi, agama dan lingkungan.
- Mahasiswa mampu melakukan identifikasi masalah, memecahkan masalah, mengambil keputusan, melaksanakan kegiatan dan mengevaluasi,
- Mahasiswa mampu mengaktualisasikan nilai-nilai kebangsaan, kebersamaan, kejujuran, kesetaraan, dan kemandirian,
- Mahasiswa mampu menguraikan program dalam tahapan kegiatan dan melaksanakannya secara sistematis dalam konteks proses pemberdayaan masyarakat.
Adapun tugas dari pada dosen pembimbing lapangan adalah :
- Melaksanakan survei ke calon lokasi KKN serta membuat deskripsi lokasi (permasalahan dan potensi),
- Menyampaikan deskripsi lokasi KKN kepada mahasiswa bimbingannya,
- Merencanakan proses pembimbingan dan pengarahan mahasiswa selama proses pembekalan dan pelaksanaan KKN,
- Mendampingi mahasiswa pada saat penempatan, sosialisasi program dan penarikan mahasiswa di lokasi KKN,
- Membantu penyelesaikan semua permasalahan yang timbul selama proses pelaksanaan KKN,
- Membimbing dan mengarahkan mahasiswa KKN dalam penyusunan program, pembuatan matrik kegiatan, penyusunan laporan akhir, dan rekapitulasi kegiatan,
- Melaksanakan evaluasi, responsi dan penyerahan nilai ke panitia pelaksana
Monitoring merupakan pengumpulan data dan informasi secara sistematik terhadap proses kegiatan yang sedang berlangsung dalam hal perkembangan dan pencapaian hasil, sementara evaluasi adalah penilaian secara sistematik dan objektif terhadap kegiatan yang sedang berjalan atau yang sudah selesai dilaksanakan, desain, implementasi, dan hasilnya.
Monitoring KKN Kebangsaan dilakukan oleh :
- Tim Pokja KKN Kebangsaan, meliputi proses dan pelaksanaan KKN Kebangsaan secara keseluruhan,
- Dosen pembimbing lapangan, meliputi kedisiplinan, kerjasama, sikap dan tingkah laku, rencana kegiatan dan pelaksanaannya oleh mahasiswa
TAHAPAN DAN WAKTU PENYELENGGARAAN
NO
|
NAMA KEGIATAN
|
WAKTU PANITIA
|
PELAKSANA
|
WAKTU ( POB )
|
1
|
Sosialisasi dan penyampaian undangan kepada calon perguruan tinggi
penyelenggara
|
M-1 Agustus
|
M-1 Agustus
|
|
2
|
Penyampaian Proposal perguruan tinggi yang berminat
|
M-1 September
|
M-1 September
|
|
3
|
Presentasi proposal
|
M-2 September
|
M-2 September
|
|
4
|
Visitasi 3 PT nominasi (jika diperlukan)
|
Oktober
|
Oktober
|
|
5
|
Penetapan PT Penyelenggara
|
M-4 Oktober
|
M-4 Oktober
|
|
6
|
Persiapan, koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait
|
Nov – Juni
|
Nov – Juni
|
|
7
|
Pengumuman dan undangan ke perguruan tinggi
|
Januari-Februari 2017
|
Belmawa/UNG
|
M-1 Februari
|
8
|
Koordinasi dengan Pemda/Pemprov
|
Maret 2017
|
UNG/Pemda/Pemprov
|
|
9
|
Koordinasi dengan Belmawa/Pokja di Jakarta
|
Maret - Juni 2017
|
Panitia
|
|
10
|
Pengiriman nama-nama peserta dari masing-masing perguruan tinggi
peserta
|
Maret 2017
|
Perguruan Tinggi Pengutus
|
Maret
|
11
|
Evaluasi dan penetapan peserta
|
April 2017
|
UNG/Pokja
|
April
|
Survei Lokasi KKN Kebangsaan
|
April - Mei 2017
|
Panitia
|
||
10
|
Penunjukan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Mei
|
Mei 2017
|
UNG/Pokja
|
Mei
|
11
|
Kedatangan peserta
|
19 Juli 2017
|
Panitia
|
M-1 Juli
|
12
|
Pembekalan Umum
|
20-22 Juli 2017
|
Panitia
|
M-1 Juli
|
13
|
Pembekalan Khusus
|
Juni 2017
|
PT Pengutus
|
M-1 Juli
|
14
|
Pembukaan Acara
|
20 Juli 2017
|
Panitia
|
|
15
|
Pembekalan DPL (UNG+1 PT Pengutus)
|
21-22 Juli 2017
|
Pokja/Panitia
|
|
16
|
Pemberangkatan ke lokasi KKN
|
23 Juli 2017
|
Panitia/Pemda Bonbol
|
M-1 Juli
|
17
|
Pelaksanaan Lapangan
|
23 Juli - 22 Agustus 2017
|
Mahasiswa peserta
|
Juli - Agustus
|
18
|
Monitoring Tim KKN Kebangsaan
|
Minggu Ke 2, 3, 4
|
Panitia, Tim, Pimpinan
|
Juli-Agustus
|
19
|
Monitoring dan Evaluasi DPL
|
Minggu ke 1, 2, 3, 4
|
DPL / Panitia
|
|
20
|
Lokakarya Hasil Pelaksanaan KKN Kebangsaan 2017
|
21 Agustus 2017
|
Peserta KKN Masing-masing Desa
|
|
21
|
Penarikan mahasiswa dari lapangan
|
22 Agustus 2017
|
Pemda Bonbol / Panitia
|
M-1 Agustus
|
22
|
Ramah Tamah KKN Kebangsaan Pimp PT
|
23 Agustus 2017 (Malam)
|
Panitia
|
|
23
|
Penutupan
|
24 Agustus 2017
|
Panitia
|
M-1 Agustus
|
24
|
Pemulangan Peserta
|
24-25 Agustus 2017
|
Panitia
|
|
25
|
Pelaporan PT Penyelenggara ke Dikti
|
September
|
Panitia
|
M-1 September
|
26
|
Penyampaian nilai mahasiswa ke masing-masing PT
|
Oktotober
|
Panitia/LPPM UNG
|
M-1 Oktober
|
27
|
Rapat Kordinasi (paripurna)
|
November
|
LPPM UNG
|
M-1 November
|
28
|
Laporan Tim KKN Kebangsaan
|
November
|
Pokja KKN Kebangsaan
|
November
|
LOKASI KEGIATAN
KABUPATEN BONEBOLANGO
No
|
Nama Desa
|
Kecamatan
|
1
|
Bangio
|
Pinogu
|
2
|
Dataran Hijau
|
Pinogu
|
3
|
Pinogu Permai
|
Pinogu
|
4
|
Pinogu
|
Pinogu
|
5
|
Tilonggibila
|
Pinogu
|
6
|
Monano
|
Bone
|
7
|
Taludaa
|
Bone
|
8
|
Sogitia
|
Bone
|
9
|
Bilolantunga
|
Bone
|
10
|
Moodulio
|
Bone
|
11
|
Tumbuh Mekar
|
Bone
|
12
|
Inogaluma
|
Bone
|
13
|
Molamahu
|
Bone
|
14
|
Ilohuuwa
|
Bone
|
15
|
Muara Bone
|
Bone
|
16
|
Masiaga
|
Bone
|
17
|
Waluhu
|
Bone
|
18
|
Cendana Putih
|
Bone
|
19
|
Permata
|
Bone
|
20
|
Owata
|
Bulango Ulu
|
21
|
Mongiilo
|
Bulango Ulu
|
22
|
Mongiilo Utara
|
Bulango Ulu
|
23
|
Pilolahea
|
Bulango Ulu
|
24
|
Ilomata
|
Bulango Ulu
|
25
|
Suka Makmur
|
Bulango Ulu
|
26
|
Bondaraya
|
Suwawa Selatan
|
27
|
Bondauana
|
Suwawa Selatan
|
28
|
Bonedaa
|
Suwawa Selatan
|
29
|
Bulontala
|
Suwawa Selatan
|
30
|
Bulontala Timur
|
Suwawa Selatan
|
31
|
Libungo
|
Suwawa Selatan
|
32
|
Molingtogupo
|
Suwawa Selatan
|
33
|
Pancuran
|
Suwawa Selatan
|
34
|
Dumbaya Bulan
|
Suwawa Timur
|
35
|
Panggulo
|
Suwawa Timur
|
36
|
Pangi
|
Suwawa Timur
|
37
|
Poduomo
|
Suwawa Timur
|
38
|
Tilangobula
|
Suwawa Timur
|
39
|
Tinemba
|
Suwawa Timur
|
40
|
Tulabolo
|
Suwawa Timur
|
41
|
Tulabolo Barat
|
Suwawa Timur
|
42
|
Tulabolo Timur
|
Suwawa Timur
|
43
|
Buata
|
Botupingge
|
44
|
Luowohu
|
Botupingge
|
45
|
Panggulo
|
Botupingge
|
46
|
Panggulo Barat
|
Botupingge
|
47
|
Sukma
|
Botupingge
|
48
|
Tanah Putih
|
Botupingge
|
49
|
Timbiulo
|
Botupingge
|
50
|
Timbuolo Tengah
|
Botupingge
|
51
|
Timbuolo Timur
|
Botupingge
|
52
|
Berlian
|
Tilongkabila
|
53
|
Bongohulawa
|
Tilongkabila
|
54
|
Bongoime
|
Tilongkabila
|
55
|
Bongopini
|
Tilongkabila
|
56
|
Butu
|
Tilongkabila
|
57
|
Iloheluma
|
Tilongkabila
|
58
|
Lonuo
|
Tilongkabila
|
59
|
Motilango
|
Tilongkabila
|
60
|
Moutong
|
Tilongkabila
|
61
|
Permata
|
Tilongkabila
|
62
|
Tamboo
|
Tilongkabila
|
63
|
Toto Utara
|
Tilongkabila
|
64
|
Tunggulo
|
Tilongkabila
|
65
|
Tunggulo Selatan
|
Tilongkabila
|
66
|
Bandungan
|
Bulango Utara
|
67
|
Boidu
|
Bulango Utara
|
68
|
Bunuo
|
Bulango Utara
|
69
|
Kopi
|
Bulango Utara
|
70
|
Lomaya
|
Bulango Utara
|
71
|
Longalo
|
Bulango Utara
|
72
|
Suka Damai
|
Bulango Utara
|
73
|
Tuloa
|
Bulango Utara
|
74
|
Tupa
|
Bulango Utara
|
75
|
Biluango
|
Kabila Bone
|
76
|
Binthalahe
|
Kabila Bone
|
77
|
Barani
|
Kabila Bone
|
78
|
Huangobotu
|
Kabila Bone
|
79
|
Modelomo
|
Kabila Bone
|
80
|
Molotabu
|
Kabila Bone
|
81
|
Olohuta
|
Kabila Bone
|
82
|
Olele
|
Kabila Bone
|
83
|
Batu Hijau
|
Bone Pantai
|
84
|
Bilungala
|
Bone Pantai
|
85
|
Bilungala Utara
|
Bone Pantai
|
86
|
Kamiri
|
Bone Pantai
|
87
|
Lembah Hijau
|
Bone Pantai
|
88
|
Tamboo
|
Bone Pantai
|
89
|
Tihu
|
Bone Pantai
|
90
|
Tolotio
|
Bone Pantai
|
91
|
Tongo
|
Bone Pantai
|
92
|
Tunas Jaya
|
Bone Pantai
|
93
|
Uabanga
|
Bone Pantai
|
94
|
Bukit Hijau
|
Bulawa
|
95
|
Dunggilata
|
Bulawa
|
96
|
kaidundu
|
Bulawa
|
97
|
Kaidundu Barat
|
Bulawa
|
98
|
Mamungaa
|
Bulawa
|
99
|
Mamungaa Timur
|
Bulawa
|
100
|
Mopuya
|
Bulawa
|
101
|
Patoa
|
Bulawa
|
102
|
Alo
|
Bone raya
|
103
|
Bunga
|
Bone raya
|
104
|
Inomata
|
Bone raya
|
105
|
Laut Biru
|
Bone raya
|
106
|
Moopiya
|
Bone raya
|
107
|
Mootawa
|
Bone raya
|
108
|
Mootayu
|
Bone raya
|
109
|
Mootinelo
|
Bone raya
|
110
|
Pelita Jaya
|
Bone raya
|
111
|
Tombulilato
|
Bone raya
|
Repost : Apriliansyah
Sumber : KKN Kebangsaan 2017




