Jumat, 20 Juli 2018

APRILIANSYAH | 503 Bacaleg Mura Perebutkan 40 Kursi di Parlemen

MUARA BELITI – Setidaknya 503 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sudah didaftarkan oleh Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2019 pada Selasa (17/7) terdaftar sebagai Bacaleg di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Ketua KPU Kabupaten Mura, Ach Zaein mengatakan 503 orang Bacaleg Kabupaten Mura merebutkan 40 kursi di parlemen. Adapun rinciannya, PKB, PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, PSI dan Hanura masing-masing mendaftarkan 40 orang Bacaleg. Kemudian, PKS dan Demokrat masing-masing 39 Bacaleg. PPP mendaftarkan 32 Bacaleg, Perindo mengajukan 29 Bacaleg, PBB mendaftarkan 19 Bacaleg, Berkarya 15 Bacaleg dan PKPI 11 Bacaleg, sementara Garuda sampai berakhirnya pendaftaran tidak mendaftarkan Bacaleg. Maka, dipastikan tidak berkontestasi di Pileg 2019, untuk wilayah Kabupaten Mura.
Bahkan, tercatat ada 34 incumbent yang kembali mencalonkan diri, seperti M Jas Karim, Tumiran, Mahmud, Azandri, Yudi Fratama, Mulyadi, Ricardo, Aliudin, Wahisun. Firdaus, Habsorini, Samsul Bahri, Ivan Maruli, Nasib, Desriniyati, Effendi Wandaria, Moch Din’Said, Sri Wahyuni, M Febri Hendrawan, Dwi Andoko, Supandi, Iwan Susanto, Achmad Syahroni. Rudi Hartono, Cahaya Muda, H A Firdaus, Wahyu Sumadi, Eli Marlina, Ngadi, Siswantora, Mansyur Daniel, Alamsyah, Ismun Yahya dan Tepno Suhartoyo.
Menurut Ach Zaein, seluruh berkas yang diterima sudah memenuhi syarat pencalonan seperti yang tertuang dalam peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan, seperti surat pencalonan (model B), Daftar Bakal Calon Setiap Dapil (Model B1), Surat pernyataan Pimpinan Partai Politik telah melakukan seleksi secara demokratis (Model B2), fakta Integritas (B3), lampiran surat pernyataan pimpinan Parpol, berupa AD-ART atau aturan internal partai lainnya.
Namun, walaupun sudah memenuhi syarat tapi bila masih ada syarat lainnya yang tidak dilengkapi seperti, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan surat rekomendasi tidak menjalani masa hukuman yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, juga harus dilengkapi. Kalau tidak, bisa digugurkan dari pencalonan.
“Prinsipnya, semua syarat yang sudah tertuang dalam aturan harus dilengkapi, kalau tidak dibatalkan dari pencalonan,” kata Ach Zaein, Kamis (19/7).

Sumber : Linggau Pos