Senin, 03 Februari 2020

APRILIANSYAH | Dosa Riba dalam Islam Menurut Al-Quran dan Hadits


Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering banget nih melakukan transaksi ekonomi mulai dari menabung di bank, investasi, pinjam-meminjam, atau sekadar jual beli. Dari banyak nya aktivitas tersebut, kadang kita gak sadar kalau bisa jadi termasuk bagian jenis-jenis riba dalam Islam. Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas macam macam serta jenis jenis riba dalam islam beserta contohnya dalam kehidupan sehari-hari.









Jenis jenis riba dalam Islam


1. Riba hutang-piutang

Riba yang mengambil keuntungan lebih dari suatu hutang, contohnya riba qardh dan riba jahiliyah.

2. Riba jual beli

Penambahan nilai barang yang dibeli oleh konsumen, contohnya riba fadhl dan riba nasi’ah.

Macam macam riba dalam Islam

1. Riba Fadhl 

Pertukaran atau jual beli barang ribawi dengan kuantitas, kualitas, atau kadar takaran yang berbeda. Barang ribawi itu sendiri disebutkan dalam hadits sebagai emas, perak, gandum, gandum merah, garam, dan kurma. Dalam hadits lain disebutkan sebagai emas, perak, dan bahan makanan. Sehingga dalam Islam, untuk barang barang tersebut pertukaran yang dilakukan harus lah memenuhi jumlah dan kualitas yang sama. 
Contoh praktik riba fadhl misalnya seseorang menukar 10 gram emas  (20 karat) dengan 11 gram emas (19 karat). Contoh lainnya 2 kilo gandum berkualitas baik ditukar dengan 3 kilo gandum berkualitas buruk.

2. Riba Qardh 

Adanya persyaratan kelebihan pengembalian pinjaman yang dilakukan di awal akad perjanjian hutang-piutang oleh pemberi pinjaman ​terhadap yang berhutang tanpa tahu untuk apa kelebihan tersebut digunakan. 
Contohnya seperti rentenir yang meminjamkan uang 10 juta kepada peminjam, kemudian peminjam harus mengembalikan 11 juta tanpa dijelaskan kelebihan dana tersebut untuk apa. Tambahan 1 juta pada kasus inilah yang disebut sebagai riba qardh dan hanya akan merugikan peminjam plus menguntungkan si rentenir.


3. Riba Jahiliyah
Adanya tambahan nilai hutang karena adanya tambahan tempo pembayaran hutang disebabkan peminjam tidak mampu membayar hutang pada waktunya. Praktik riba seperti ini banyak diterapkan pada masa jahiliyah.
Contohnya pemberi hutang berkata kepada pihak penerima hutang saat jatuh tempo, “kamu lunasi hutang sekarang sesuai jumlah kamu berhutang atau membayar dikemudian hari dengan syarat adanya tambahan jumlah hutang”
Contoh lainnya adalah penggunaan kartu kredit. Saat pengguna kartu kredit membeli barang senilai 1 juta dan tidak mampu membayar penuh saat jatuh tempo, maka penguna diharuskan membayar bunga atas tunggakan kartu kreditnya tersebut.
4. Riba Yad

Transaksi yang tidak menegaskan berapa nominal harga pembayaran atau ketika seseorang berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima antara penjual dan pembeli. 
Contoh misalnya seorang penjual menawarkan mobil dengan harga 90 juta jika membayar tunai dan 95 juta jika membayar dengan cicilan. Kemudian ada seseorang yang ingin membeli, tetapi sampai akhir transaksi tidak ada kesepakatan antara keduanya berapakah harga yang harus dibayarkan.
5. Riba Nasi’ah

Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba ini mirip dengan riba fadhl hanya saja ada perbedaan pada serah terima barang jual beli.
Contohnya dua orang saling bertukar emas. Satu orang memiliki emas 24 karat ingin ditukar dengan emas 24 karat dengan timbangan yang sama. Akan tetapi emas 24 karat yang satunya baru diserahkan satu bulan setelah perjanjian transaksi disetujui masing-masing pihak padahal harga emas bisa saja berubah sewaktu-waktu.
MasyaAllah ternyata sampai serinci itu Islam mengatur segala urusan dalam hidup kita. Semoga dengan mengetahui macam macam riba, bisa menjauhkan kita dari riba dan memperoleh rezeki yang halal serta berkah. Aamiin.

Banyak orang mungkin penasaran, kenapa ya riba diharamkan? Bukannya tidak mengapa kita lebihkan sesuatu kepada si peminjam sebagai bentuk rasa terima kasih dan balas jasa sudah memberikan pinjaman?  Ternyata tidak sesederhana itu. Riba sejatinya hanya membuat yang kaya semakin untung dan yang miskin semakin buntung. Yuk kita tengok lagi betapa bahayanya dosa riba dalam islam.
1. DOSA BESAR DAN HARAM
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum Muslimin telah sepakat akan haramnya riba. Riba itu termasuk kabair (dosa-dosa besar). Ada yang mengatakan bahwa riba diharamkan dalam semua syari’at, di antara yang menyatakannya adalah al-Mawardi.”
2. 36 KALI DOSA BERZINA
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)
3. DOSA RIBA DALAM ISLAM SEPERTI MENZINAI IBU KANDUNG SENDIRI
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda,
“Riba itu ada tujuh puluh dosa. Yang paling ringan adalah seperti seseorang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (H.R. Ibnu Majah, no. 2274. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Dalam riwayat Hakim dari Ibnu Mas’ud dengan redaksi lebih panjang,”Riba itu ada 73 pintu, yang paling ringan, seperti orang yang berzina dengan ibunya. Dan riba yang paling riba adalah kehormatan seorang muslim.” (HR. Hakim 2259 dan dishahihkan ad-Dzahabi).
4. MENGIKUTI KAUM YAHUDI
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An-Nisaa: 160-161)
5. TIDAK MENDAPAT PAHALA SAAT MENGINFAKKAN HARTA
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum: 39)
7. DIANTARA 7 DOSA MEMBINASAKAN
Dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah! Apakah itu?” Beliau menjawab, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. (HR. Al-Bukhari, no. 3456; Muslim, no. 2669)
7. DOSA YANG TIDAK TERAMPUNI
Dari ‘Auf bin Malik, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah dosa-dosa yang tidak terampuni: ghulul (mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi; khianat; korupsi). Barangsiapa melakukan ghulul terhadap sesuatu barang, dia akan membawanya pada hari kiamat. Dan pemakan riba. Barangsiapa memakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila, berjalan sempoyongan.” Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca (ayat yang artinya), “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila”. (al-Baqarah/2:275) (HR. Thabrani di dalam Mu’jamul Kabir, no. 14537)
Naudzubillah. Ternyata begitu besarnya dosa riba dalam islam dan sudah Allah atur sedemikian agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Salam #BerkahBersama